Masyarakat Indonesia yang akan bepergian diingatkan harus sudah booster vaksin Covid-19.
Ini dinyatakan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Jika belum, maka pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan rapid test atau PCR Test, tergantung dosis vaksin yang sudah diterima.
Masyarakat yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan negatif hasil rapid test (antigen) 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR Test dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib didampingi pendamping perjalanan saat bepergian.
Syarat wajib PCR ini ada pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››