Masyarakat berusia 18 tahun ke atas wajib sudah booster vaksin Covid-19 untuk bisa melakukan perjalanan dengan semua moda transpotasi.
Artinya, jika belum booster maka tidak boleh bepergian.
Aturan baru yang berlaku mulai 25 Agustus 2022 ini tertulis dalam SE Satgas COVID No 24 Tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Bagaimana dengan masyarakat berusia di bawah 18 tahun? Mereka wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi yang berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib sudah vaksin.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››