Dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, bukan Rp1 miliar tapi ratusan M, sesuai catatan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan ada ketidakwajaran penyimpangan pengelolaan uang.
“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe, yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Dilansir detik, Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir, bukan hanya Rp1 M.
Mahfud menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
“Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” imbuhnya.
Meski sudah berstatus tersangka, namun KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe. KPK telah memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob pada 7 September dan 12 September 2022. Namun, dia tidak datang.(*)