Samuel Benjamin Bankman-Fried jadi perhatian seluruh dunia. Pasalnya, pendiri bursa cryptocurrency FTX ini dibebaskan bersyarat dari tahanan dengan jaminan USD 250 juta, sekira Rp3,9 T, oleh hakim federal US District Court di Manhattan, sembari menunggu sidang.
Mantan triliuner pendiri bursa cryptocurrency FTX ini didakwa dengan delapan tuduhan federal Amerika Serikat atas dugaan penipuan cryptocurrency.
Sebelumnya Bankman-Fried yang kelahiran 06 Maret 1992 ini diekstradisi dari kepulauan Bahama ke Westchester County di New York.
Selama menanti sidang Bankman-Fried akan tinggal bersam orangtuanya sembari memakai gelang pelacak di kakinya.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››