Hanya 2 Kandidat Penjabat Gubernur Papua Barat Penuhi Syarat ASN Belum Jelang Pensiun

Ketua PDI Perjuangan Papua Barat, Markus Waran ST MSi, menyatakan hanya dua dari tiga kandidat Penjabat Gubernur Papua Barat yang diusulkan DPR Papua Barat memenuhi syarat ASN yang belum jelang pensiun.

Ketua PDI Perjuangan Papua Barat melalui telefonnya pada 10 April 2023 mengatakan, dua kandidat yang memenuhi syarat tersebut adalah Dr Sugeng Purnomo SH MH, yang diusung Partai NasDem Papua Barat, dan Dr Velix Vernando Wanggai SIP MPA, yang diusung PDI Perjuangan Papua Barat.

Sugeng Purnomo saat ini menjabat sebagai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, sedangkan Velix Vernando Wanggai adalah Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden.

Satu kandidat lainnya, Komjen Pol Drs Paulus Waterpauw MSi, menurut Ketua PDI Perjuangan Papua Barat, dipaksakan diusung Partai Golkar Papua Barat walau sudah memasuki masa usia pensiun.

Paulus Waterpauw adalah petahana Penjabat Gubernur Papua Barat periode 12 Mei 2022 – 12 Mei 2023.

Terkait usia aktif ASN tersebut Ketua PDI Perjuangan Papua Barat kembali mengingatkan untuk tidak dipaksakan, alias jangan menabrak aturan.

Pasalnya, menurutnya, aturan soal ASN aktif yang belum masuk usia pensiun tersebut yang membuat Dr Nataniel D Mandacan, kala itu Sekda Papua Barat, tak bisa ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat periode 12 Mei 2022 – 12 Mei 2023.

Sampai berita ini dilansir belum diperoleh tanggapan Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP, atas pernyataan Ketua PDI Perjuangan Papua Barat ini. Orgenes Wonggor juga merupakan Ketua Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak.

Ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Pesan melalui WA belum dibalas.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››