Dua perusahaan galian C di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat yang melakukan aktivitas galian di kawasan Kampung Coa dan jalan Batu Putih dituding tak memiliki ijin operasi.
“Aktivitasnya ada di jalan Batu Putih, ada juga di Kilo Meter 2 dan Kampung Coa. Mereka ini kan beroperasi tidak ada izin. Kita sudah konfirmasi ke (Dinas) ESDM Provinsi Papua Barat waktu kunjungan ke Kaimana,” ujar Yosefat Wuarbanaran pada pekerja pers, Selasa, 06 Agustus 2024.
Yosefat Wuarbanaran adalah seorang pengusaha galian material di Kaimana.
Dia menyatakan hanya ada tiga perusahaan yang memiliki izin operasi galian C di Kabupaten Kaimana, termasuk perusahaannya.
Dia lalu menyayangkan karena material yang diambil itu digunakan untuk salah satu pekerjaan proyek pemerintah di Kaimana.
“Hasil galian material mereka sudah digunakan di salah satu proyek pemerintah di Kaimana. Padahal sesuai aturan tidak boleh, karena mereka sudah pasti tidak bayar pajak ke daerah,” ungkapnya.
Dia mengatakan perusahaannya dirugikan atas aktivitas dua perusahaan ini. “Pasti lah kami merasa dirugikan. Artinya beda perlakuan, waktu dulu kami belum memiliki izin resmi, selalu dikejar terus. Namun saat ini ada perusahaan yang tidak memiliki izin kenapa bisa dibiarkan tetap beroperasi?” tanyanya.
Dia berharap aparat dan dinas terkait jeli melihat hal ini agar daerah tidak dirugikan dari sisi pajak. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››