Gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Abdul Rahim Furuada – Luther Rumpumbo (Rambo) melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Manado ditolak.
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana kepada papuakini mengatakan sidang pembacaan putusan dilakukan pada hari ini, Selasa (01/10/2024) pada pukul 17.00 WIT.
Menurutnya, dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN yang memimpin persidangan ini menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.000.
Menurutnya, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya di persidangan, sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak. Selama sidang ini Majelis Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggara.
“Terimakasih atas putusan sidangnya. Dengan ini kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan ini,” kata Candra Kirana saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dia lalu mengatakan proses pencetakan surat suara yang sempat tertunda karena menunggu putusan PTUN akan dilanjutkan setelah adanya putusan ini.
“Terkait proses pencetakan surat suara sudah mulai pada penyiapan desain dan lelang terhadap perusahaan penyedia pencetakan surat suara,” tutupnya. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››