MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua dikabarkan menetapkan libur Natal 2016 dari 19-27 Desember, disambung dengan cuti bersama Tahun Baru 2017 dari 2-6 Januari 2017.
kabar ini mencuat di medsos seiring beredarnya foto Surat Edaran Gubernur Papua No 0032/14811/SET, tertanggal 30 November 2016, yang diteken Gubernur Lukas Enembe SIP MH.
SE yang ditujukan pada para kepal SKPD, pimpinan instansi veertikal, TNI, Polri, dan Bupati-Walikota, serta pimpinan BUMN/BUMD itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua No 188.4/419 Tahun 2015, dan Keputusan Gubernur Papua No 188.4/285/Tahun 2016.
Pemprov Papua belum berhasil dikonfirmasi soal surat edaran ini.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››