UU No 12 Tahun 2016 Tentang APBN-Perubahan 2016, Pasal 14 ayat (2) huruf (a) angka (2), menyatakan: Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
Dana Otsus PB Rp. 2.312.165.083.000,00
Dana Tambahan Infrastruktur Rp. 600 M
Dana Tambahan Infrastruktur Rp. 262,5 M.
Di huruf (c) angka (2) dinyatakan Papua Barat juga mendapatkan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp600 M.
Jumlah itu ternyata dirasa pemerintah pusat belum cukup. Walhasil, Papua Barat mendapatkan tambahan dana infrastruktur kedua, yaitu Dana Tambahan Infrastruktur Rp. 262,5 M, sebagaimana dinyatakan Ayat 2A huruf (b).
[yop_poll id=”4″]
Dana Otsus Provinsi Papua Barat (dan Papua) terutama ditujukan untuk pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan.
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat (dan Papua) ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dermaga, sarana transportasi darat, sungai maupun laut, dalam rangka mengatasi keterisolasian dan kesenjangan penyediaan infrastruktur antara Papua Barat (dan Papua) dengan daerah lainnya.
Rincian lengkap UU APBN-P 2016 bisa dilihat di tautan situs Kementerian Keuangan ini.(***)
[contact-form][contact-field label=’Nama’ type=’name’ required=’1’/][contact-field label=’Email’ type=’email’ required=’1’/][contact-field label=’Website’ type=’url’/][contact-field label=’Komentar’ type=’textarea’ required=’1’/][/contact-form]
Click here to preview your posts with PRO themes ››