MANOKWARI – Hal tak lazim terjadi dalam rapat penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Papua Barat.

Tanpa dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna Senin (19/12) malam,  dokumen KUA-PPAS diteken pimpinan Dewan Provinsi (Deprov) Papua Barat (PB).

Rapat yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIT itu ditunda ke pukul 15.00 WIT, lalu ditunda lagi pukul 19.00 WIT. Rapat akhirnya dimulai pukul 20.30 WIT.

Terlambatnya rapat malam itu terjadi karena Gubernur Abraham Octavianus Atururi bersama Ketua Deprov, Pieters Kondjol, Wakil Ketua Robert Manibuy dan Ranley Mansawan, Kepala BP3D PB, Ishak Hallatu, dan Kepala BPKAD PB, Abia Ullu, menggelar rapat tertutup. Rapat serupa sebelumnya juga dilaksanakan siang hari, tapi tanpa gubernur.

Hallatu enggan menanggapi soal belum selesainya KUA-PPAS tapi sudah diteken itu. Dia meminta hal itu ditanyakan saja ke Kepala BPKAD.

Ullu saat ditanya soal ini mengatakan materi belum lengkap. “Nanti bicara besok saja. Kalau tidak malam ini diselesaikan, besok (hari ini) tidak bisa buka sidang,” singkatnya, lalu bergegas meninggalkan kantor Deprov. (***)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››