MANOKWARI — Bawaslu akan mempidanakan oknum-oknum yang mengatasnamakan diri mereka sebagai personil Panwaslu Kabupaten Sorong.

“Kami akan pidanakan bila tindakan mereka menghambat tahapan Pilkada,” kata Komisioner Bawaslu PB, Syors Antonius Prawar S.Pd, menjawab papuakini.co, di Sekretariat Bawaslu, Selasa (3/1).

Tindakan itu bakal ditempuh bila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak bisa menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut itu.

“Oknum-oknum itu adalah sekretariat Panwaslu lama. Mereka adalah PNS. Jadi, kami harapkan Pemkab Sorong bisa menyelesaikannya. Kami akan koordinasikan dengan Pemkab Sorong,” tuturnya.

Dia menegaskan personil Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sorong yang sah adalah yang memegang SK terbaru Bawaslu PB.

Dia juga menyatakan ada informasi keberadaan oknum-oknum itu sempat mengecoh pejabat eksekutif, legislatif, dan pasangan calon.

Plt Bupati Sorong, Musa Kamudi, belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan atas soal ini.

Sementara itu, menyangkut anggaran Panwaslu Kabupaten Sorong, Syors menyatakan Pemkab Sorong telah mencairkan anggaran tahapan kedua Rp7,5 M.(***)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››