RAJA AMPAT– Tim gabungan dari Satres Narkoba, Propam dan Sat Sabhara Polres Raja Ampat menggagalkan penyelundupan 800 karton berisi 19.200 bir kaleng.
Minuman beralkohol ini jika dihitung dengan harga per kaleng Rp 65.000, maka hasil tangkapan Polres Raja Ampat ini mencapai Rp1.248.000.000.
Minuman ini diamankan dari kapal KM Ferry Lema saat tim gabungan melakukan Patroli ke wilayah pelabuhan, Sabtu (7/12) sekira pukul 12.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi papuakini.co, Sabtu malam membenarkan informasi tersebut.
Dikatakan, barang tersebut dipasok oleh perusahaan IJS tanpa disertai dokumen lengkap. Sedangkan, pemilik barang tersebut berinisial MB (30) yang berdomisili di Waisai.
“Saat ini pemilik barang sedang diintrogasi di Satres Narkoba Polres Raja Ampat. Sedangkan barangnya sudah dievakuasi ke Polres Raja Ampat untuk diamankan sebagai barang bukti,” tuturnya.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››