Rectoverso, atau gambar saling isi, teknik pengaman canggih uang Rupiah yang mencegah pemalsuan uang.

MANOKWARI — Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, menegaskan kembali bahwa uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.

Hal tersebut disampaikan menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di media, yang menyatakan bahwa uang Rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit.

Menurut Siaran Pers No.19/4/DKom, tertanggal 10 Januari 2017, dari Departemen Komunikasi Bank Indonesia, yang diteruskan Witarsyah dari Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.

Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.

Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.

Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.

Gubernur Bank Indonesia menegaskan pula bahwa Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››