MANOKWARI — Sampai Rabu (11/1) belum ada laporan tindak pidana pemiihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua Barat yang masuk ke Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Papua Barat.
Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol Pietrus Waine yang dikonfirmasi siang tadi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Wainei, sejauh ini informasi yang diterima baru pelanggaran adminitratif saja. Pelanggaran itu langsung diserahkan ke Panwas.
“Untuk penanganan, vonis tidak dilakukan secepatnya. Sesuai dengan fungsinya, Gakumdu akan menelaah dan meneliti. Bilamana dari hasil penelitian itu bersifat administratif, maka akan dikembalikan ke Panwas. Kalau Pidana pemilu maka diserahkan ke Polisi,” jelasnya.(Hendrik)
Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol Pietrus Waine yang dikonfirmasi siang tadi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Wainei, sejauh ini informasi yang diterima baru pelanggaran adminitratif saja. Pelanggaran itu langsung diserahkan ke Panwas.
“Untuk penanganan, vonis tidak dilakukan secepatnya. Sesuai dengan fungsinya, Gakumdu akan menelaah dan meneliti. Bilamana dari hasil penelitian itu bersifat administratif, maka akan dikembalikan ke Panwas. Kalau Pidana pemilu maka diserahkan ke Polisi,” jelasnya.(Hendrik)
Click here to preview your posts with PRO themes ››