MANOKWARI — Ribuan liter miras berbagai merk disita Polda Papua Barat dari lima tersangka. Miras itu ditaksir memiliki nilai pasar ratusan juta Rupiah.
Miras itu disita dari lima tersangka. Dari tersangka AT dan LM Polda menyita 2 botol anggur merah, 56 kaleng bir putih, 178 botol vodka. Dari MJAM dan He disita 36 botol anggur merah, 39 kaleng bir, 1 botol vodka. Dari tersangka Sy disita 12 botol whisky Black Label, 6 botol anggur merah, 67 botol vodka, 13 kaleng bir hitam, dan 22 kaleng bir putih.
Menurut Wadir Reskrimum Polda PB AKBP M Yusuf SH, didampingi AIPTU Amirudin dari Bidang Humas Polda PB, pada pekerja pers, penyitaan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat.
“Penyitaan dilakukan di Jalan Baru, Jalan Sudirman, dan Jalan Manado dalam operasi yang dipimpin AKBP Romi (Kasubdit II Dit Reskrimum),” jelasnya pada pekerja pers, Kamis (2/2).
Dia juga menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan kasus mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri anokwari pada pukul 15.00 WIT nanti.
“Mereka melanggar Perda No 5 Tahun 200 Manokwari, khususnya larangan memasukkan, menyimpan, menguasai, menjual dan memproduksi minuman keras. Sesuai aturan formilnya, ini adalah tindak pidana ringan,” jelasnya.
CURANMOR
Selain itu, turut dibeberkan pencurian tiga kendaraan bermotor yang sudah P21. Ironisnya, pelaku pencurian masih di bawah umur. Mereka lex specialis (kasus khusus) yang ditangani dengan sistem peradilan anak.
Dia lalu menyatakan kasus-kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi pada aparat. “Kami berharap peran aktif masyarakat ini bisa terus ditingkatkan,” tandasnya.(Dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››