Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Pilbup Sorong, Zeth Kadakolo, SE., MM. dan H. Ibrahim Pokko, mendatangi Sekretariat Bawaslu PB, sekira pukul 14.00, Selasa (21/2) siang.
Kuasa hukum itu, Djuned Eduard Nanlohy membawa setumpuk dokumen. Dokumen-dokumen itu diklaim sebagai bukti dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk seorang oknum kepala SKPD di Kabupaten Sorong.
Di hadapan Sekretaris Bawaslu PB, Dr La Bayoni, dan Jaja Setiabudi, Nanlohy mengatakan kedatangannya ke Bawaslu PB untuk memberikan tembusan laporan yang sudah diajukan ke Panwaslu Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.
“Saya khawatir masalah ini kemudian dijadikan sebagai kesalahan administrasi. Padahal jelas ini masalah pidana,” tegasnya di hadapan pekerja pers.
Dia juga menyinggung tentang banyaknya warga yang tak dapat C6 sehingga tak bisa memilih di lapangan, dan banyaknya surat keterangan domisili yang diterbitkan.
Dia juga membawa dokumen hasil cetakan foto gambar amplop dan uang. Diduga kuat berkas itu terkait dugaan money politics di Pilbup Sorong.
KALAH TELAK
Sementara itu, hasil sementara rekapitulasi C1 Pilbup Sorong di server KPU RI per pukul 14.45 tadi menunjukkan, perolehan paslon nomor urut 2, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si. dan Suka Harjono, S.Sos., M.Si, jauh meninggalkan Zeth Kadakolo, SE., MM. dan H. Ibrahim Pokko.
Suka Harjono merupakan petahana Wakil Bupati Sorong.
Data 332 dari 385 TPS di server KPU RI menunjukkan paslon 1 dapat 17.520 suara, sedangkan paslon 2 meraih 27.688 suara.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››