KPU Papua Barat meresmikan kemenangan mutlak pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani (DoaMu) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2017-2022.

Penetapan perolehan suara terbanyak DoaMu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara para calon di sebuah hotel di Manokwari, Senin (27/2).

Pleno pagi sampai siang tadi merupakan kelanjutan dari pleno Sabtu (25/2) lalu. Pleno akhir pekan lalu itu ditunda karena belum masuknya data dari Kabupaten Maybrat.

 

Perolehan suara masing-masing calon di 13 kabupaten/kota di Papua Barat sesuai hasil pleno KPU PB.

 

Hanya saja, seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, tanpa hasil dari Maybrat pun DoaMu sudah dapat dipastikan jadi pemenang.

Dalam pleno itu KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 1, DoaMu, meraih 305.538 (58,62%) suara, pasangan calon nomor urut 2, Irene Manibuy dan Abdullah Manaray (ImAn) mendapatkan 78.236 (15,01%) suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Stepanus Malak dan Ali Hindom, mengoleksi 137.484 (26,38%) suara.

Terkait pleno ini, Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga Pilkada Serentak di Papua Barat berlangsung baik. Padahal, Papua Barat, khususnya Maybrat, menempati urutas teratas Indeks Kerawanan Pemilu.

“Untuk itu, kepada Kapolda Papua Barat (Brigjen Martuani Sormin Siregar), Pangdam XVIII/Kasuari (Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau), jajaran atas, KPU mengucapkan terima kasih atas dukungan keamanan,” ungkap Amus.

Amus juga berterima kasih atas dukungan warga, termasuk pendukung para pasangan calon, yang telah menunjukkan kedewasaan mereka dalam pesta demokrasi ini.

“Mari kita jaga terus situasi kondusif ini sampai pelantikan para kepala dan wakil daerah terpilih nanti,” ajaknya.

KPU PB rencananya akan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 2 Maret 2017 mendatang. Penetapan akan dilakukan bila tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Bila ada gugatan, maka penetapan itu menyesuaikan dengan sidang dan keputusan MK atas PHPU tersebut. KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK atas PHPU.(***)