Polres Teluk Wondama belum juga melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana perkuliahan guru-guru Teluk Wondama tahun 2014 senilai 1 miliar lebih.
Kasus ini menyeret lima orang tersangka, AB selaku Kepala Dinas Pendidikan Wondama, dan empat orang PNS Dinas Pendidikan Teluk Wondama, masing-masing SA, SP, EK dan KU.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/3) mengaku, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Polres Teluk Wondama terkait belum dilakukan pelimpahan tersebut.
“P21 sudah lama, sampai sekarang tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” ujarnya.
Menurut Santoso, kejaksaan hanya bersifat menunggu. Yang jelas, P21 sudah dari lama.
“Saya tidak tahu kendalanya apa, itu wewenang penyidik Polres. Kita menunggu saja pelimpahannya,” tandasnya. (Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››