JPU menuntut RI, tersangka pembunuhan Yuhasber, dii Kamp PT Ragam, Kampung Maruni, medio 2016, lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (2/3) siang tadi.

Dalam sidang RI berulang kali menyatakan tidak bersalah, dan tidak membunuh Yuhasber yang adalah operator alat berat PT Ragam.

Menurut RI, korban jatuh dan tertimpa speaker. Namun faktanya, saat olah TKP, posisi speaker dan korban berjauhan.  Bahkan, terdakwa beberapa kali menyebut nama Tuhan untuk meyakinkan bahwa dia tidak memukul korban.

Terdakwa mengaku mengenal korban dan sempat berkelahi dengan terdakwa. Pada malam kejadian juga, terdakwa bersama pelaku lain berinisial YM dan SM sempat berpesta miras lokal jenis balo sebanyak 5 liter.

Saat pesta miras berlangsung, korban datang lalu memainkan musik melalui speaker, kemudian bergabung.  Terdakwa juga menyebut kedua rekannya berinisial YM dan SM yang melakukan pemukulan hingga korban tewas.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››