Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari menjadwalkan akan memanggil Sigit, mantan Kepala Cabang Kantor Pos Manokwari.
Panggilan itu dilakukan terkait dugaan korupsi anggaran kantor Pos Wasior senilai Rp 530 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi Intel Irvan Bilaleya, Sabtu (4/3) pagi tadi menyatakan panggilan saksi yang akan dilayangkan itu untuk dua orang.
Dari awal Kejari mengagendakan pemeriksaan empat saksi. Dua saksi sudah diperiksa yakni Manager Unit Pelayanan Luar dan Manager SDM pada Jumat (3/3) kemarin.
“Mungkin pekan depan kita panggil kalau tidak berhalangan. Sigit selaku mantan Kepala Cabang Pos Manokwari dan Yunan selaku mantan Manager Akuntansi Pos Manokwari,” tuturnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››