Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (3/3) sekira pukul 15.00 WIT memerika Manager Unit Pelayanan Luar (UPL) Kantor Pos Manokwari dan Manager Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Pos Manokwari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Irvan Bilaleya yang dikonfirmasi papuakini.co mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat tersangka BT, mantan kepala kantor Pos Wasior tahun 2008.
Saksi Manager UPL dimintai keterangan soal pelaporan keuangan yang dilaporkan setiap kantor pos, dan terkait peraturan pemerintah nomor 5 /1995 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum pos dan giro..
Dari hasil pemeriksaan, ternyata selama satu bulan BT tidak melaporkan laporan keuangan.
Saksi manager SDM dimintai keterangan seputar aturan hukum, Karena tupoksinya tentang kepegawaian.
Kejari masih akan memeriksa saksi lagi, sebelum memanggil dan memeriksa tersangka. (Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››