Kapolda dan Kepala BI

Diduga ada 10 money changer (tempat penukaran uang asing) illegal di Papua Barat. Salah satunya di Raja Ampat.

“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin dalam pertemuan Kepala Perwakilan BI Papua Barat, Agus Hartanto, di ruang Kapolda, Selasa (7/3) sekira pukul 10.00 WIT tadi.

Pertemuan turut dihadiri Jacob Leunufna dari BI Papua Barat.

Sormin dan Hartanto dalam pertemuan ini juga membahas soal penerbitan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank illegal, Pengaturan Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR), dan penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

Sementara itu, Hartanto mengatakan, untuk pengamanan aset BI, selama ini sudah dilakukan oleh Polres Manokwari dan Direktorat Pamobvit Polda Papua Barat.
“Harapan kami ada masukan dan asistensi Polda Papua Barat tentang sistem pengamanan

Bank Indonesia yang sudah dilaksanakan, agar mempu mengantisipasi ancaman dari pelaku extraordinary crime seperti ancaman teroris,” ungkapnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››