Kapolda dan Kepala BI

Penegakan hukum tentang penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu diantisipasi oleh semua kalangan, terlebih untuk para investor atau pengusaha besar.

Pasalnya, ada sanksi pidana yang ditetapkan pemerintah melalui Bank Indonesia jika tidak menggunakan uang rupiah di wilayah NKRI. Untunglah, sampai saat ini belum ada temuan seperti itu.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin, dalam pertemuan bersama Kepala Perwakilan BI Papua Barat, Agus Hartanto, menyatakan sampai saat ini belum ada tindak pidana penggunaan uang asing atau tidak menggunakan uang Rupiah di wilayah PB.

“Sejauh ini belum ada kasus yang kita temui. Yang jelas, pidana bagi pelanggaran tersebut adalah penjara 1 tahun atau denda Rp 200 Juta,” ujarnya.

Polda dan BI berharap kedua instansi bisa sama-sama mencegah agar tindak pidana tersebut tidak terjadi di Papua Barat.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››