Jajaran Panwaslu sampai tingkat TPS dilarang jadi saksi pasangan calon dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) pilkada di Mahamah Konstitusi (MK).

“Itu sama sekali tidak diperbolehkan,” ujar personil Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, menjawab papuakini.co di Sekretariat Bawaslu PB, Selasa (7/3) sore.

Hal tersebut, ungkapnya, ditegaskan kembali dalam pertemuan Bawaslu RI dengan jajaran Bawaslu di Bogor, akhir pekan lalu.

Pertemuan tersebut juga menegaskan Panwaslu kabupaten/kota yang daerahnya mendapat PHP Kada untuk tidak ke MK sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Mekanismenya MK memberitahukan ke Bawaslu RI, yang lalu memberitahukan ke Bawaslu provinsi. Selanjutnya, Bawaslu provinsi merekomendasikan Panwaslu kabupaten/kota terkait,” jelasnya.

Kalaupun ada Panwaslu kabupaten/kota yang ingin ke MK karena ingin dapat pengalaman bagaimana menghadapi persidangan PHP Kada, mereka harus meminta rekomendasi Bawaslu PB. “Jangan main langsung pergi saja,” ingatnya.

Dalam persidangan nanti, jika ada, maka Panwaslu benar-benar harus mandiri. “Nyatakan saja sesuai aturan. Sesuai pantauan di lapangan. Pasti pernyataan Panwaslu itu akan menyenangkan salah satu paslon, sebaliknya membuat paslon lainnya tak senang. Tapi, itulah kemandirian Bawaslu dan jajarannya,” tandasnya.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››