Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumpon laut dalam di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2014.

Ketiganya adalah HT alias Harton dan RR alias Rendy selaku pihak ketiga dan, FS alias Fredi selaku oknum honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari.

Ketiganya berdasarkan pantauan papuakini.co masuk ke dalam ruang Kasi Pidsus sekira pukul 15.40 WIT. Mereka lalu dibawa dengan kendaraan operasional Kejaksaan ke Lapas Manokwari untuk ditahan.

“Memang harus ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi Intelejen, Irvan Bilaleya, Jumat (17/3).

Dalam perkara itu terdakwa HT, selaku Direktur CV. Talitakun, yang juga saudara kandung seorang anggota Dewan Kabupaten (Dekab/DPRD) Manokwari itu, mengerjakan proyek pengadaan rumpon laut dalam untuk ditempatkan di perairan laut Distrik Manokwari Timur. Anggarannya Rp149.700.000.

Tapi, terdakwa tidak melakukan pekerjaan tersebut, tapim menyerahkan pengerjaannya ke terdakwa Rendy dengan meminjam CV. Talitakun.

Untuk membuat rumpon tersebut, Rendy menggunakan Sabri Luas untuk mengerjakannya dengan nilai perjanjian pekerjaan Rp47 juta. Dari jumlah itu, Rendy memberi panjar  Rp20 juta melalui cek BNI.

Setelah rumpon dibuat, Rendy tidak membayar sisa uang pekerjaan. Bahkan, cek Rp20 juta itu tidak bisa dicairkan. Padahal, anggaran sudah dicairkan 100 persen oleh CV Talitakun.

Sabri lalu menyerahkan rumpon itu ke nelayan lain dengan sistem kerjasama.

Sementara itu, terdakwa Fredi dalam kasus ini bertindak sebagai orang yang menyiapkan berkas-berkas pencairan anggaran proyek tersebut. Padahal, tidak ada prestasi pekerjaan maupun penyerahan hasil pekerjaan yang dilakukan CV. Talitakun.

SEBUT NAMA PEJABAT TINGGI MANOKWARI

Sementara itu, pantauan papukini.co, saat akan dilimpahkan, para tersangka menyatakan tidak terima dengan penahanan itu. Alasannya, ada pekerjaan serupa dengan nilai lebih besar yang juga tidak dikerjakan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pekerjaan itu adalah proyek pengadaan rumpon laut dalam untuk perairan laut Manokwari Utara, dan pengadaan dua Kasgo 3GT dengan nilai anggaran Rp 275.350.000, yang dikerjakan perusahaan yang direkturnya adalah saudara kandung seorang pejabat tinggi Pemkab Manokwari.(***)

 

(Enjo)