Kejaksaan Negeri Manokwari, melayangkan surat panggilan pada BT, tersangka kasus dugaan korupsi dana kantor Pos Wasior tahun 2009 senilai Rp 530 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Erwin Saragih, SH.,MH di halaman kantor Kejari Manokwari, Jumat (17/3) mengatakan, surat panggilan diantarkan langsung kemarin.
“Surat saya langsung antar ke dia (BT),” akunya.
Menurut Saragih, saat itu BT mengaku akan datang dan memberikan keterangan.
“Kalau dia hadir berarti bisa cepat jelas kasus ini. Yang jelas, dia (BT) menyatakan siap datang memberikan keterangan,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››