Warinussy: 1×24 Jam Tak Minta Maaf, Tempuh Jalur Hukum
Seorang oknum sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengeluarkan kalimat tidak mengenakkan pada sejumlah pekerja pers di Kejaksaan Negeri Manokwari. Mereka sedang meliput permintaan keterangan pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu KPU PB.
Belakangan, oknum tersebut diketahui bernama Jhon Jitmau, Kabag Teknis, Hukum dan Hubmas KPU PB.
Peristiwa berawal saat sejumlah wartawan dari berbagai media, Muzair (Radar Sorong), Aris Balubun (Teropong News), Hans Kapisa (Media Papua), Eko (Tabura Pos), Alex Tethool (Metro TV), Olan Makatita (Papua Barat News), dan Hendrik Akbar (www.papuakini.co) menunggu di depan ruangan khusus pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Sekira pukul 14.35, muncul Jhon Jitmau bersama seorang rekannya. Mereka masuk ke dalam ruangan Staf Kasi Pidsus. Mereka membawa kantong kresek putih yang diduga berisi makanan.
Beberapa saat kemudian, Jhot Jitmau keluar dari ruangan. Dia kemudian disapa seorang wartawan. “Siang Kaka.” Sapaan itu dibalas dengan kalimat “Kamu wartawan datang kemari (ke Kejaksaan, red) baru nanti tulis berita tidak benar lagi.”
Dia melontarkan pertanyaan itu sambil berjalan keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Manokwari.
Menanggapi hal ini, Ketua Lingkar Wartawan (LinkWarta) Papua Barat, Muzair mengatakan, jika ada hal-hal yang tidak berkenan terkait dengan pemberitaan soal KPU PB, khususnya terkait permintaan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, maka yang bersangkutan tidak semestinya menunjukkan sikap seperti itu.
“Narasumber kita jaksa. Institusi mereka jelas dan mereka berkompeten. Apa yang kita tulis bukan opini. Faktanya, memang ada orang KPU PB yang dipanggil ke Kejaksaan. Kalau tidak puas diklarifikasi atau memberikan hak jawab. Bukan menunjukan sikap seperti itu,” tegasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Terpisah, Yan Christian Warinussi selaku eks wartawan senior dan juga penasehat hukum wartawan di Papua Barat mengatakan, wartawan berhak datang ke kantor Polisi, Kejaksaan dan juga Pengadilan. Bahkan, masuk ke dalam ruangan sidang untuk mengambil keterangan dan foto dengan sepengetahuan pihak berkompeten.
“Itu termuat dalam undang-undang,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Jhon Jitmau adalah bentuk dari tindakan intimidasi terhadap pekerja pers. “Kita bisa ambil tindakan hukum seperti lapor polisi atau gugat perdata,” ujarnya.
Warinussi kemudian menegaskan, bahwa dia sebagai penasehat hukum wartawan meminta agar dalam waktu 1×24 jam, KPU PB dan juga Jhon Jitmau, harus menyampaikan permohonan maaf ke semua media massa, baik cetak, visual maupun elektronik yang ada di Papua Barat.
“Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya. (Enjo)