Polres Manokwari menetapkan seorang oknum developer perumahan berinisial MF alias Maikel sebagai buronan (DPO) atas laporan polisi sekira tiga tahun lalu.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori, Jumat siang tadi menerangkan,  kasus ini dilaporkan Maria Yuliana Da Lopez, seorang pegawai negeri sipil.

Dijelaskan, medio Februari 2014, korban melihat dari brosur tentang pembangunan perumahan murah. Korban kemudian datang ke kantor pelaku dan menerima penjelasan tentang pembangunan rumah murah oleh pelaku.

Pelaku kemudian menawarkan kepada korban agar dibangunkan rumah murah di atas tanah milik korban. Kemudian korban membayar sekira 15 juta kepada pelaku sebagai uang tanda jadi.

Namun sampai saat ini, rumah tersebut tak kunjung dibangun. Sehingga korban merasa dirugikan dan melapor kejadian ini.

Polisi, lanjut Kasat, meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat pelaku agar segera melapor kepada kantor Polisi terdekat.

“Total kerugian para korban yang berhasil ditipu pelaku sekira 100 juta,” tandasnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››