Kejaksaan Negeri Manokwari telah melimpahkan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Teluk Wondama.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Erwin Saragih, SH.,MH, sore kemarin mengatakan perkara tersebut dilimpahkan telah Rabu (22/3) lalu.
“Sudah kita limpahkan. Staf saya langsung antarkan ke PN. Kita tidak mau berlama-lama. Jelang dua atau tiga hari tahap dua, kami upayakan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret lima orang tersangka, yakni AB alias Abraham selaku Kepala Dinas PendidikanTeluk Wondama, dan empat orang stafnya masing-masing SA alias Samuel, SP alias Seri, EK alias Elce, dan K alias Kumalawati.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››