MK (20), warga Jalan Gunung Salju, Amban, hanya bisa tiga hari menikmati hasil jambretannya. Dia dibekuk anggota Polres Manokwari karena menjambret Arisma Yanti.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra via ponselnya menerangkan, MK ditangkap pada Minggu (2/4) kemarin. Dari tangannya berhasil disita hasil jambret berupa satu ponsel Samsung, dompet dan satu tas kecil barang milik korban.

Barang bukti jambretan MK.

Dari keterangan korban, dia saat itu dijambret saat melintas di ruas jalan depan Gereja Maranata. Pelaku saat itu berjumlah dua orang.

“Selain MK, ada satu pelaku lainnya. Identitas sudah kami kantongi, inisialnya WR dan kini tengah dalam pengejaran,” tandasnya.(Enjo)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››