Satresnarkoba Polres Manokwari menahan dua orang pengguna Narkoba, J alias Jupri (35) dan H alias Hamzah (35). Keduanya ditangkap di hari yang sama di lokasi berbeda.
Tangkapan ini juga sekaligus tangkapan pertama kasus Narkoba oleh Satres Narkoba sejak dikomandani IPTU Jamhari, yang sebelumnya Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama.
Jamhari pada papuakini.co menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengguna Narkoba itu terjadi pada 26 Maret siang.
Pertama, anggotanya melakukan penangkapan terhadap Jupri, seorang wiraswasta di Wosi Kampung Jawa, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Kemudian dia bersama anggota melakukan penangkapan ke dua sekira pukul 14.30 WIT di pinggir jalan Amban dekat Kampus Unipa terhadap H alias Hamsah yang merupakan seorang konsultan. Dari tangannya ditemukan sabu-sabu seberat 0.23 gram.
“Barang tersebut diakui pelaku baru dibeli dan akan digunakan. Kita sedang kembangkan untuk mencari tahu penjualnya. Kedua pelaku saat ini kami tahan untuk kepentingan penyelidikan,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››