Polisi terkadang dibenturkan dengan kasus tindak pidana yang diselesaikan secara kekeluargaan. Masalahnya, penyelesaian kekeluargaan terkadang tidak bisa menjadi efek jera terhadap pelaku kriminal. Selain itu, ada tindak kriminal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ada pula yang tidak bisa.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan memerlukan Perda atau  Pergub sehingga bisa menjadi acuan penyidik dalam melakukan legalitas penyelesaian secara kekeluargaan.

“Ini juga perlu disikapi LMA Lembaga Masyarakat Adat, red). Perlu kita dorong atau bahkan LMA tergerak untuk mengajukan Perda atau Pergub untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Kakori penyelesaian secara kekeluargaan ada diatur, namun  tidak rinci mekanisme kewajaran, ketentuan hukum dan lainnya.

“Sesuatu hal pasti butuh kepastian dan legalitas. Makanya perlu Perda atau Pergub ini,” tandasnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››