Penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manokwari terkait kasus Narkoba yang menjerat mantan Bupati Wondama, AT alias Albert.
Sejauh ini, kata Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, kasusnya sudah P19. Tinggal menunggu P21 berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“P19 sudah dikembalikan. Sejauh ini belum ada petunjuk lagi. Kita menunggu saja P21,” ungkapnya.
Bila P21 sudah dilayangkan, maka pihaknya meminta agar AT kooperatif. Pasalnya dia tidak ditahan dalam kasus ini.
“Kalau sudah P21 kita harus segera limpahkan. Kita minta kooperatif. Kita panggil maka harus datang. Jika tidak, kita panggil dan jemput paksa,” tegasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››