Penggunaan senjata api oleh Polisi dalam melaksanakan tugas seperti menangkap atau memburu pelaku kejahatan memang diatur dalam SOP.
Namun, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin dalam arahannya kepada anggota Polres Manokwari, Kamis (20/4) pagi kemarin mengatakan, menembak tidak perlu menunggu perintah.
“Bilamana anggota merasa hal yang di hadapannya itu membahayakan, atau mengancam, maka silahkan melakukan penembakan. Jadi pribadi sendiri yang menilai, bukan tunggu perintah,” ujarnya.
Dikatakan, meski demikian anggota Polisi harus bisa membedakan ancaman yang terjadi. “Kalau ada pelaku kriminal bawa alat tajam seperti parang, dan sudah membahayakan, maka lumpuhkan. Kalau pelaku membawa senjata api, maka tembak mati saja. Tapi ingat, kalau hanya membawa tongkat, adu berkelahi,” tuturnya.
Sebab lanjut Sormin, akan tidak seimbang perlawanan bila pelaku menggunakan kayu atau tangan kosong kemudian anggota menggunakan senjata api.
Maka dari itu, olahraga bela diri wajib untuk semua anggota di satuan manapun. Sormin pun meminta agar olahraga kembali diaktifkan setiap pagi selama 15 menit untuk semua satuan di Polres Manokwari.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››