Penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari akan melimpahkan berkas perkara hasil pemeriksaan kasus miras oplosan, dengan tersangka N, alias Nadwanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Berkasnya sementara kita rampungkan. Kalau sudah siap, langsung kita limpahkan. Mudah-mudahan pekan depan bisa tahap I,” ujar Kapolres Manokwari, melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, Jumat (21/4).
Dikatakan, saat ini pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai dilakukan. “Kalau nantinya dalam tahap I ada petunjuk jaksa. Maka akan kita sesuaikan dengan petunjuk jaksa,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Minggu (26/3) sekira pukul 00.30 WIT, anggota Res Narkoba menangkap Nadwanto di rumahnya di kawasan Arfai Permai.
Dari tangan tersangka, berhasil disita, 352 botol Vodka Robinson Oplosan, 216 Vodka Robinso Jumbo asli, 200 botol vodka kosong, 30 liter alkohol kadar 96 persen, setengah galon air putih, 67 lembar lebel cukai palsu, satu setengah karton tutup botol, 2 buah gunting, satu corong plastik dan dua gelas plastik.
Miras itu dioplos dengan komposiai air putih, alkohol 96 persen dan permen mint pereda gatal tenggorokan.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››