Pemuda tanggung usia 15 tahun berinisial YM alias Yeremia dikenakan dua pasal oleh penyidik Polres Manokwari.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Arias Diego Kakori, Kamis (27/4) mengatakan, pasal yang diterapkan yakni pencurian terkait LP pencurian emas dan pasal 338 jo 53/pasal 351 ayat (2) dan pasal 212 KUH Pidana, terkait perlawanan terhadap anggota Polisi saat hendak ditangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan dibekuk, YM melakukan perlawanan dan menikam anggota Buser Polres Manokwari, Bripda Normansyah. Kejadian ini terjadi, Rabu (19/4) sekira pukul 13.15 WIT di depan Toko Galaxi Jalan Merdeka.

“Pelaku masih ditahanan, dua pasal yang kami terapkan kepada pelaku atas perbuatannya,” ungkapnya.

Dikatakan Kakori, dari keterangan rekan pelaku, YM sangat sering menghirup Lem Aibon. Namun, pada saat ditangkap dan melakukan penikaman, YM dalam keadaan sadar,” tandasnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››