Anggota Polsek Manokwari kota menggrebek rumah LE, alias La Endi (38), seorang tersangka penyelundup dan pengedar Miras berlabel di Kampung Boton, Anday, Selasa sekira pukul 20.00 WIT. Polisi juga mengamankan LH alias La Hua (42) warga Borobudur sebagai pemilik barang.

Dari penggrebekan tersebut, Polisi berhasil menemuian 20 karton vodka ukuran 250 ml dan 2 botol anggur cap Orang Tua ukuran 620 ml.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kota, AKP Zawal Halim, mengatakan, miras itu berdasarkan informasi dari pelaku, akan dijual di lokalisasi 55 Maruni dengan harga jual per kartonnya Rp 3.600.000

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari anggota Pos Pol Maruni yang mendapat informasi dari warga tentang adanya penyimpanan miras ilegal di rumah LE.

Sekira pukul 20.00 WIT, anggota Pos Pol Maruni bergerak menuju TKP yang dipimpin oleh Kapospol Maruni, Aipda Didik Ariyanto.

 

Miras selundupan
Miras yang diselundupkan dengan long boat dari Sorong.

 

Sekira pukul 20.15 WIT anggota tiba di TKP dan mengecek di dalam rumah LE. Didapati tumpukan miras dalam karton yang ditutup menggunakan terpal di dalam kamar pelaku. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Pos Pol Maruni.

Dari informasi LE, Polisi kemudian memanggil LH sebagai pemilik. Sekira dua jam kemudian, LH tiba di Pos Pol Maruni menyerahkan diri. Para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Halim, tersangka mengaku miras itu dibeli di Sorong dan dibawa ke Manokwari melalui jalur laut menggunakan long boat.

“Kita masih lidik penjual yang dari Sorong. Karena di Sorong juga ada Perda,” tandasnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››