PT Jasa Raharja naikkan besar santunan 100 persen bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan mulai 1 Juni 2017.
Demikian ungkap Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Manokwari, Ahmad Satiri, dalam sosialisasi di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (31/5).
Peraturan pembayaran baru ini tertuang dalam penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di darat, sungai/danau, feri/penyebrangan, laut dan udara.(cpk4/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››