Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) 207-2022 akan mengklarifikasi sekira 50-an oknum calon anggota yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

“Kami nanti siapkan datanya yang valid. Jadi nanti akan dipanggil mereka yang namanya tercantum untuk dimintai klarifikasi dari yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pansel MRPB, Filep Wamafma, SH, M.Hum kepada pekerja pers di Valdos Hotel, Selasa (13/6).

Untuk membuktikan apakan ijazah-ijazah tersebut palsu atau tidak, Pansel akan menggunakan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), yang selanjutnya dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS), kartu hasil studi, kartu mahasiswa, atau bukti pembayaran SPP pada saat perkuliahan.

Menurut Filep, ini dilakukan untuk membuktikan apakah mahasiswa yang salah, atau perguruan tinggi yang salah.

Pansel juga akan membuat keputusan dengan melakukan verifikasi faktual ke perguruan tinggi asal, untuk meminta kejelasan status ijazah yang digunakan.

Dia lalu menyarankan agar oknum-oknum tersebut untuk tidak terlibat lebih jauh, mengingat ada proses hukum yang menanti.

“Jangan memahami sesuatu yang salah sebagai pembenaran. Apabila yang dilakukan salah, katakan salah, sehingga tidak perlu untuk mengikuti proses berikutnya, karena ada proses hukum yang menanti,” ingatnya.

Dia menegaskan Pansel tidak akan mentolerir yang bermasalah dengan ijazah untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.

Dia kemudian menyatakan Polda Papua Barat telah meminta Pansel untuk menyerahkan dokumen yang diduga ijazah palsu, untuk diselidiki lebih lanjut oleh Polda.

“Polda sudah minta dokumennya. Pansel mempertimbangkan masalah ini, karena proses ini masih menjadi konsumsi Pansel, dan masih berurusan dengan persyaratan administrasi,” beber anggota Pansel perwakilan unsur Akademik itu.

Dia kemudian menyatakan jika ke depan ada komplain dari peserta seleksi terkait ijazahnya, maka Pansel akan menyerahkan persoalan itu ke Polda Papua Barat.(jjm)