Oknum supir truk angkutan barang berinisial AF, alias Alwy (36) warga, KM 10 Sorong, ditangkap Sat Narkoba Polres Manokwari saat melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Sidik I, IPDA Deni Manopo itu terjadi di samping kantor Bupati Tambrauw, Kamis (15/6) sekira pukul 14.00 WIT.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, Jumat (16/6) siang mengatakan, dari tangan AF disita 2 paket sabu-sabu kecil dengan harga per paket Rp500 ribu dan 5 paket sedang dengan harga per paket Rp1 juta

Barang bukti sabu-sabu tujuh paket.

Selain AF, polisi melakukan penelusuran terhadap A alias Aco, seorang warga Sorong. Sebab, AF dari interogasi awal mengaku mendapatkan barang tersebut dari Aco. Dia juga mengaku sebagai pemakai dan penjual.

Untuk berat masing-masing paket sabu-sabu belum diketahui. Rencananya penyidiknya baru akan berkoordinasi dengan Pegadaian untuk melakukan penimbangan barang bukti.

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Manokwari.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››