Penanganan kasus Miras oplosan jenis Vodka Robinson oleh Sat Narkoba Polres Manokwari sudah tuntas. Selasa (20/6) pagi tadi sekira pukul 10.00 WIT, tersangkanya, Ngadwanto bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Kasusnya sudah tuntas, tadi penyidik antar tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU Jamhari yang dikonfirmasi via ponselnya.
Ngadwanto ditangkap di Arfai Permai. Dari tangannya disita 352 botol Vodka Oplosan, 216 Vodka jumbo asli, 200 botol Vodka kosong, 30 liter alkohol 96 persen, 67 lembar cukai palsu, satu setengah karton tutup botol, air galon dan beberapa barang bukti lainnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››