Penyidik Tipidter Polres Manokwari telah menuntaskan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, YM alias Yermias (15) terhadap anggota Buser Polres Manokwari, Bripda Normansyah.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi papuakini.co via WhatsApp menyebut, pelimpahan tahap II itu dilakukan Selasa lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, dan diterima JPUAlwin Micel Rambi SH.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Papuakini.co, percobaan pembunuhan yang dilakukan YM terhadap Bribda Normasyah itu terjadi di depan toko Galaxy, Jl Merdeka, Rabu (19/4) lalu, sekira pukul 13.15 WIT.

Normasyah bersama rekannya yang kebetulan melintas, melihat YM yang merupakan pelaku tindak pidana. Keduanya hendak melakukan penangkapan. Namun, saat mendekat, pelaku tiba tiba mengeluarkan pisau, memberontak dan menikam korban. Meski tertikam, korban bersama rekannya berhasil menahan pelaku.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››