Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6) lalu.

DIMINTA MUNDUR

Seiring penetapan Setnov sebagai tersangka, politikus Partai NasDem, Taufiqulhadi, meminta Setnov segera mundur dan diganti dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

“Begitu tersangka, harusnya segera diganti dan mundur,” ujar Taufiqulhadi menjawab wartawan.

KALI INI KENA

Sementara itu, nama Setnov sendiri sudah mencuat dalam berbagai kasus. Pria yang baru lima bulan kembali jadi Ketua DPR RI itu tak pernah terseret dalam jerat penindakan hukum, meskipun kerap disebut ikut terlibat pada sejumlah kejahatan.

Setnov juga sempat terseret dalam setidaknya enam kasus lain.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurut CNN, enam kasus itu adalah kasus kasus Papa Minta Saham pada 2015 yang membuat Setov sempat dicopot sebagai Ketua DPR, kasus Suap Ketua MK pada 2014, kasus korupsi proyek PON Riau pada 2012, kasus penyelundupan Limbah Beracun (B3) di Pulau Galang, Batam pada 2006, kasus Beras Impor Ilegal juga pada 2006, dan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999 lalu.

Setnov juga pernah menimbulkan kehebohan di Indonesia terkait pemilihan presiden Amerika Serikat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, Setya mendatangi kampanye Donald Trump yang sedang mencalonkan diri jadi Presiden AS di New York, 3 September 2015.(***/dixie)