Penyidik Satnarkoba Polres Manokwari kini tengah melengkapi berkas perkara atas kasus 59 jerigen CT dan 9 karton Bir jumbo dengan tersangka H.
Hak ini diungkapkan Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, Rabu (26/7) siang tadi di ruangannya.
Dikatakan Jamhari, jika berkas sudah dilengkapi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan tahap I.
H ditangkap Sat Narkoba di Ransiki, Mansel Penangkapan itu berlangsung setelah Polisi mengetahui nama pemilik miras berdasarkan informasi dari informan.
Setelah menangkap tersangka, Polisi kemudian mengamankan Miras miliknya yang disembunyikan di Komplek Arkuki, Manokwari.
Tersangka mengakui sebagai pemilik barang dan menyatakan barang itu dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara menggunakan kapal kayu.
Pelaku saat ini nasih mendekam di rutan Polres Manokwari. Pelaku dikenakan UU Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››