Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat membidik dugaan korupsi pembangunan gedung Rektorat Unipa tahun 2013-2015 senilai Rp70 M dari APBN. Kasus ini belum ada peningkatan status dari lidik ke sidik.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja, melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriono, Rabu (2/8) siang kemarin mengaku pihaknya belum meningkatkan status penanganan pembangunan rektorat Unipa itu.

Menurutnya, penyidik Ditkrimsus masih sebatas lidik, klarifikasi dan mengambil keterangan. “Belum ada yang di panggil sebagai tersangka. Masih sebatas klarifikasi saja,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Irjen Dikti sudah melakukan pemeriksaan. Mereka mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan terdapat kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››