Kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp100 juta, yang diiringi dengan dugaan upaya suap Rp250 juta, membuat Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, jadi tersangka suap.

“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, dapat disimpulkan penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin, sebagai tersangka.

Seperti dilansir detikcom, Achmad, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk ‘mengamankan’ laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pukul 07.14 WIB (09.14 WIT). Saat itu KPK mengamankan Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari.

Diduga saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Agus Mulyadi selaku Kades Dassok dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah tersebut.

Dari lokasi, tim KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Lalu, pada pukul 07.49 WIB, tim KPK mengamankan Sugeng (Kasi Intel Kejari Pamekasan) dan Eka Hermawan (Kasipidsus Kejari Pamekasan) di kantor Kejari Pamekasan.

Kemudian, pada pukul 08.29 WIB tim KPK mengamankan Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok. Pada pukul 08.55 WIB, giliran M Ridwan, Ketua Persatuan Kepala Desa, diamankan KPK di rumahnya di Desa Mapper.

Dari situ, pada Pukul 09.00 WIB, tim KPK kembali ke kantor Kejari Pamekasan kemudian mengamankan staf Kejari bernama Indra Permana.

Sekira 2 jam 30 menit kemudian, KPK mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, di Pendopo Kabupaten Pamekasan.(***)