Kejaksaan Negeri Sorong melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Imran Misbah.SH menerima berkas dan tersangka Herman Alias Nyanmar, Senin(14/8).

Herman adalah tersangka pencurian motor Honda Revo nopol DS 2428HI milik mama angkatnya.

“Saya mabuk. Tidak sadar saat curi motor,” kilah tersangka saat diperiksa di ruang Kejaksaan Pidana Umum.

Tersangka mencuri motor milik korban Yohana pada 17 Juli 2017 lalu. Saat itu korban tak ada di rumah.

Kondisi itu dimanfaatkan tersangka dengan mencuri motor korban. Dia menjalankan aksinya dengan menyambungkan kabel motor korban.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di bawah empat tahun.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››