Kejaksaan Tinggi Papua menindaklanjuti dugaan korupsi senilai Rp7,7 M di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat.
Ini terlihat dengan dipanggil dan diperiksanya AJ dan RL oleh Kasi Pidsus Kejari Sorong, Muhamad Setyawan SH, di ruangan kerjanya, Rabu (16/8)malam.
Pemeriksaan dilakukan Kejari Sorong karena tim dari Kejati Papua berhalangan hadir.
“Mereka adalah Panitia Lelang proyek tersebut di DKP Raja Ampat,” kata Setyawan SH usai melakukan pemeriksaan.
Menurut Setyawan tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah saksi lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Dia kemudian mengatakan saat ini seharusnya bukan kewenangannya, karena yang seharusnya memeriksa kasus tersebut adalah tim dari Kejati Papua.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››