Penyidik Sat Pol Air Polres Manokwari telah menuntaskan dua kasus bom ikan yang dilakukan oleh lima tersangka, masing masing YM, N, E, PW, FW.

Kasar Pol Air Polres Manokwari, IPTU Aris Patandung kepada papuakini.co Rabu (18/6) sore tadi mengatakan, penyidiknya Rabu siang sudah melimpahkan kelima tersangka itu.

“Tadi siang sudah kami limpahkan ke lima tersangka ke JPU Kejaksaan Manokwari berikut dengan barang buktinya,” ujarnya.

Dikatakan, barang bukti yang dilimpahkan itu adalah kompresor, perahu longboat dan ikan. “Untuk ikan, kita limpahkan masing masing 3 kg sebagai sample untuk dua kasus,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No/31/ 2004, sebagaimana telah diubah dgn UU No/ 45/ 2009 tentang Perikanan.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››