Seorang pria berinisial EG (47) tertangkap  petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Manokwari karena membawa minuman keras lokal jenis Cap Tikus sebanyak 100 liter. Parahnya, EG mengisi beberapa CT tersebut di dalam tas loreng.

Kapolsek KSKP, IPTU Rahman Sala yang dikonfirmasi di ruang kerjanya  mengatakan, penangkapan itu berlangsung Senin dini hari sekira pukul 05.00 WIT, saat KM Sinabung sandar di Pelabuhan Manokwari.

Dijelaskan, penangkapan itu terjadi saat pihaknya menggelar razia rutin barang bawaan penumpang. Dalam razia itu didapatilah EG yang di dalam tas bawaannya berisi 100 liter CT.

“EG mengemas CT itu di dalam botol air mineral dan plastik, lalu ditempatkan di dalam empat tas renjani dan satu tas loreng,” ungkapnya.

Miras itu, kata Rahman, dibawa dari Bitung ke Manokwari sesuai dengan rute kapal. Saat ini, pelaku masih diamankan di rutan KSKP untuk  pemeriksaan lebih lanjut.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››